Menurut Muhammad Abdul Mannan dalam bukunya yang
berjudul Islamic Economics, Theory and
Practice, menjelaskan bahwa yang dimaksud ilmu ekonomi islam adalah ilmu
pengetahuan yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Sedangkan menurut Muhammad
Nejatullah ash-Shiddiqi, ekonomi islam adalah respons atau tanggapan dari para
pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam
hal ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (ijtihad dan
pengalaman).
Ekonomi islam sendiri merupakan suatu ajaran tentang
ekonomi yang menitik beratkan pada ajaran agama Islam dan berpedoman pada
Al-Quran serta hadist. Dalam ekonomi Islam sendiri, riba sangatlah dilarang dan
ditentang. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang biasanya melihat bunga
sebagai keuntungan yang pantas mereka dapatkan atas sesuatu yang sudah mereka
“tanam”. Ekonomi Islam atau yang biasa disebut Ekonomi Syariah sendiri
menerapkan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungan. Jadi, dalam sistem ini,
semua pihak yang “menanamkan modal” ikut berperan dalam menentukan keuntungan
mereka, dan sebisa mungkin tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
POTENSI EKONOMI ISLAM
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang beragama
Islam cukup tinggi. Data BPS menyatakan bahwa dari 237.641.326 jiwa seluruh
penduduk Indonesia, sebanyak 207.176.162 adalah penganut agama Islam. Ini
membuktikan bahwa agama Islam sendiri merupakan agama dengan penganut paling
besar di Indonesia. Dengan fakta ini, maka ekonomi syariah, atau perbankan
syariah, sendiri memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Akhir-akhir ini
bank syariah semakin banyak bermunculan. Selain itu, bank konvensional juga
membuka cabang sendiri untuk bank syariah dengan maksud agar lebih menarik
minat masyarakat Islam untuk menjadi nasabah mereka.
Munculnya bank-bank syariah ini menandakan bahwa
ekonomi syariah mengalami kemajuan yang pesat di Indonesia. Minat masyarakat
untuk berekonomi sesuai syariah pun meningkat. Potensi ekonomi Islam di
Indonesia pun semakin besar seiring dengan perkembangan zaman. Banyak nasabah
muslim yang mengganti bank mereka dari konvensional menuju bank syariah agar
lebih jelas pembagian hasilnya. Para calon pengusaha yang ingin meminjam uang
pun lebih suka meminjam di bank syariah karena dalam hal ini tidak ada pihak
yang merasa dirugikan. Pihak bank dan pihak peminjam akan saling berdiskusi
mengenai seberapa besar yang akan diterima bank dan seberapa besar yang akan
disimpan oleh si peminjam.
0 komentar:
Posting Komentar